Jateng, 2 Februari 2024 – PT.TSI-ATPI Jateng bekerja sama dengan STIE Cendekia Karya Utama menggelar pelatihan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak yang berlangsung mulai tanggal 29 Januari hingga 1 Februari 2024. Acara tersebut memberikan pemahaman mendalam tentang Pajak Perorangan, Pajak Badan, PPH Final, dan PPH 23 kepada peserta, dilaksanakan setiap hari mulai pukul 15.30 hingga 17.00.
Pelatihan ini dihadiri oleh berbagai kalangan, mulai dari pengusaha hingga profesional keuangan yang ingin meningkatkan pemahaman mereka terkait perpajakan. Sebagai upaya mendukung kesadaran pajak dan meningkatkan kepatuhan perpajakan, pelatihan ini memberikan wawasan yang komprehensif dan praktis bagi pesertanya.
Pemaparan Materi
Materi pelatihan mencakup berbagai aspek perpajakan yang relevan, termasuk pemahaman dasar tentang Pajak Perorangan dan Pajak Badan. Selain itu, peserta juga diajak memahami implementasi PPH Final dan PPH 23, yang seringkali menjadi kompleksitas tersendiri dalam pengelolaan pajak.
Selama empat hari pelatihan, narasumber dari PT.TSI-ATPI Jateng dan STIE Cendekia Karya Utama memberikan pemahaman yang mendalam tentang peraturan perpajakan terbaru, strategi pengisian SPT yang efektif, serta teknik meminimalkan risiko pelanggaran perpajakan.
Interaktif dan Praktis
Pelatihan ini tidak hanya bersifat teoretis, tetapi juga memberikan pengalaman praktis melalui studi kasus dan simulasi pengisian SPT. Peserta dapat langsung mengimplementasikan pengetahuan yang mereka peroleh dalam situasi dunia nyata, sehingga mereka dapat lebih siap menghadapi tugas-tugas perpajakan sehari-hari.
Manfaat bagi Peserta
Peserta pelatihan diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan, mengoptimalkan pengisian SPT, dan menghindari potensi risiko pelanggaran perpajakan. Selain itu, pelatihan ini juga menjadi platform untuk bertukar pengalaman antar peserta, memperluas jaringan, dan mendapatkan informasi terkini seputar perpajakan.
Harapan ke Depan
PT.TSI-ATPI Jateng dan STIE Cendekia Karya Utama berharap bahwa pelatihan ini dapat menjadi langkah awal dalam mendorong kesadaran pajak dan meningkatkan kualitas pengelolaan perpajakan di kalangan bisnis dan profesional keuangan. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang peraturan perpajakan, diharapkan para peserta dapat lebih efisien dan efektif dalam menjalankan kewajiban perpajakan mereka.(Humas)